Menulis apa yang bisa saya tulis

Update Peraturan Pertanahan

Selesai mengunggah file-file Peraturan Kepala BPN Tahun 2010, plus file-file kiriman Bapak Idham Khalik. Bisa dilihat di Himpunan Peraturan Pertanahan.

Sempat terjadi kecelakaan saat mengedit daftar peraturan, sehingga terpaksa harus mengetik ulang sebagian… TT_TT Untung masih bisa dipulihkan.

Moral cerita: hati-hati bermain dengan editor blog yang menawarkan fitur WYSIWYG … Kalau mau main-main, siapkan backup!

Previous

Buku Alamat BPN Edisi 2010

Next

Test Kecepatan Telkomsel Flash

36 Comments

  1. madeirhamto

    bagaimana hukumnya klo saudara kita menjual tanah warisan, sedangkan tanah tersebut belum menjd milikx/warisanx apakah kta tdk bleh menuntut hak kita ats tnah trsbut, mhon penjlasanx trims.

  2. Iwan Setiawan

    Yth. Bpk/Ibu.
    BPN Pusat / Jakarta.
    Dengan hormat,
    Sy mau tanya tentang surat perponding Indonesia No. 94 / 675 pecahan dari surat perjanjian jual beli tanah hak milik tanggal 31-01-1972 yang terletak di kamp. Cempaka sari Rt. 003/ 08 Kel. Harapan Mulia Jakarta Pusat a/n Warsan b.Irta luas tanah 60 m2 dgn no. Kohir : N-1-02-02-08-03-017 dan saya atas nama pewaris dari alharhum Warsan mau mengurus surat sertifikat tanah.
    Pada bulan Mei ditempat saya ada program pemutihan namun persyaratannya setelah diusulkan ada kekurangan mengenai surat perponding sebagai lampiran dari surat perjanjian jual beli tanah.
    Mohon bantuan dari bapakk/Ibu yang menangani dokumen tersebut diatas ditunggu informasinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
    Mohon dibalas.

    Hormat saya,

    Iwan Setiawan
    Anak pewaris dari Alharhum Warsan b. Irta

  3. Eka

    Tanah saya eigendom verponding.
    Caranya dibuat jadi SHM ada yg tahu gak ya? Thanks sebelumnya!

  4. andy

    terimakasih sangat berguna dan bermanfaat

  5. nono

    permohonan peraturan pertamahan

  6. a. djunaidi

    Sebetulnya berapa lama waktu pembuatan Sertifikasi tanah? Saya membeli rumah via developer di Malang pada sekitar 3 tahun yang lalu, melaui salah satu Notaris disana. Sertifikat itu merupakan pemecahan sertifikat semula (an. developer) . Namun sampai saat ini sertifikat saya belum juga selesai. Apa memang segitu lamanya mengurus sertifikat? Apa tdk ada batasan terukur kinerja dari BPN? Dan sebenarnya berapa standard beaya pengurusan Sertifikat di BPN , karena selama ini kesannya abu-abu. Terima kasih atas kesudian membaca dan smg sudi membalas surat saya.

  7. undang-undang nomor 13 tahun 2010 masih perlu direvisi

  8. ANAND

    PAK KEPALA BPN KOTA MEDAN SAYA MAU TANYA, APAKAH RUMAH BERSERTIFIKAT RESMI ,BISA DIBLOKIR SETELAH 6 TAHUN ,SEMENTARA YG SAYA BACA DI HALAMAN TERAKHIR SERTIFIKAT ADA SALAH SATU PASAL YG BUNYINYA
    “SERTIFIKAT TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT SETELAH 5 TAHUN” TAPI KENAPA BISA DIBLOKIR , DAN BERAPA LAMA WAKTU BLOKIR TERSEBUT,DAN APAKAH SOLUSI DARI BPN UNTUK MEMBUKA BLOKIR TERSEBUT?
    SAYA MOHON DIBANTU KARENA ADA ORANG YANG INGIN MENGUASAI RUMAH KAMI YG BERSERTIFIKAT RESMI TAHUN 2006 ….TERIMA KASIH…….

  9. nasrun

    1. gimana caranya menetapkan harga tanah yang akan dibeli oleh pemerintah ??
    2. adakah regulasinya ??

    trims

  10. fauzi arief

    Tolong di upload Peraturan KBPN RI no 3 th 2013

  11. erna suciati agustiani

    Saya mendapat hibah sebidang tanah dari orangtua saya sudah melalui proses di BPN untuk di sertifikatkan an. saya sendiri, tetapi dlm perjalanan ternyata ada kekeliruan dimana dlm akte tercatan kelas tanah DI / DIII, BPN meminta klarifikasi ke Desa berdasarkan Buku Persil Desa, ternyata yg tertera dan benar sesuai kondisi sekarang tanah terletak pada kelas DI, setelah ada surat keterangan dr desa yg menyatakan tanah benar pd kelas DI, BPN belum memberikan jawaban sertifikat saya harus bagaimana selanjutnya malah menyuruh saya membayar pajak pembelian dari hibah tanah tersebut sesuai peraturan BPN terbaru 2012 sekarang, apakah benar ? karena yg saya tahu kalo sifatnya hibah tidak adanya pajak jual beli apakah hal tersebut sudah tidak berlaku lagi ? mohon solusinya, terima kasih

  12. andi

    sy menempati rumah keluarga turun temurun, asal muasal sewa mulai thn 1941 hingga akhirnya dijual kepada keluarga kami, tetapi muncul seorang yg mengaku ahli waris dari pemilik rumah yg ingin mengajukan sertifikat hak milik, atas dasar ini sy ingin mengetahui bisakah kami yng menempati rumah tersebut mulai turun temurun utk mengajukan sertifikat hak milik, mengingat dahulu waktu membeli dr pemilik tidak disertai bukti sertifikat hak milik (surat tidak lengkap), mohon tanggapan, mengingat proses yg berjalan udh ada pengukuran dr pihak BPN dr pemohon sertifikat hak milik,

  13. rukmini. SH

    UU pertanahan ƔĞ terbaru dan UU pertanahan ƔĞ sudah tidak berlaku lagi … Tolong donx infonya.. ​♣:)ƭћǟπƙ-Ǚ♣ƭћǟπƙ-Ǚ:)

  14. heri

    apa kalo mo beli tanah harus punya ktp setempat syaratnya? mohon juga kasih info ,mengenai peraturannya sebagai dasar. mksh

  15. Saya kesulitan mohon petunjuk

  16. yanti

    UU tentang pengadaan tanah terbaru dunk bro ….;-)

  17. yoppy maryufi sahir

    saya mempunyai sebidang tanah yg posisinya berada ditengah, salah satu pemilik keberatan untuk memberi tanahnya untuk jalan baik secara ganti rugi atau ganti tanahnya dengan tanah saya.
    Saya harus bagaimana untuk bisa mendapatkan jalan untuk tanah saya tsb. mohon bapak bisa carikan solusinya atau ada peraturan pertanahan tentang jalan untuk objek.
    terimakasi atas bantuan bapak.

  18. pristiwanto

    saya ingin update peraturan pertanahan pak, thank’s

  19. bagaimana download aturan-aturan tersebut

  20. Bambang Ardiantoro

    4/2011 dan 5/2011 silakan tunggu pula sosialisasi oleh BPN Pusat, kami yg Kantah sudah akan lanjut semua termasuk masyarakat umum

  21. Bambang Ardiantoro

    permohonan HAT dg subyek partai politik mengikuti ketentaun pemberian hak kepada badan hukum publik

  22. Bambang Ardiantoro

    tentang NJOP, silakan tanya ke Kantor Pelayanan PajakmPratama/PBB

  23. Bambang Ardiantoro

    aturan eigendom, verponding Indonesia, erfpacht etc ex-Hak-Barat dapat baca UU 5/1960 dan aturan pelaks

  24. Bambang Ardiantoro

    kalau pengaturan tanah setelah bencana alam seperti di Aceh, dapat dg Konsolidasi Tanah; juga tanah longsor di Purbalingga (Tlahap Lor)

  25. Bambang Ardiantoro

    silakan ke http://www.ri.go.id ato http://www.setneg.go.id kan sama saja wong tentang alih funhgsimtanah pertanian ke non

  26. Saya mau nanya, apa benar HGB dan HGO atas tanah Hak Milik keluarga Tugo Faber sudah tidah bisa diperpanjang lagi?
    Kalo benar iya berdasar keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Cianjur mengesahkan kepemilikan Lahan Eigendom yang tertera dalam Putusan bisa diperjual belikan.
    Jika bisa apa saja dan bagaimana kepengurusan yang melalui BPN???
    Mohon jaaban secepatnya…
    Trim’s….

  27. dede

    pak bagaimana undang undang tentang pertanahan yang hubungannya dengan eigondem verponding.,.mohon di update

  28. Vidya

    Pak, saya mohon up date Peraturan Pertanahan, dan ingin mengetahui NJOP terkakhir di Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, jakarta Pusat.
    Trimakasih

  29. permohornan hak atas tanah yang dikuasai partai politik di indonesia, dasar hukumnya apa? pelaksanaan di daerah-daerah berbeda…..

  30. erolld

    mas kalo udah ada tolong dong diupload perkabpn no 4 dan juga 5 tahun 2011 ttg Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar atao ada juknisnya juga…thanks!!!

  31. geomatika

    kalau tentang bencana alam bisa mengambil peraturan yang mana??

  32. Irene

    Blog ini sangat luar biasa membantu, Pak , saya lagi mencari sk Kepala RI No.3 tahun 2011, bisa tolong diupload, tq

  33. wirosableng

    pp 1 tahun 2011 belum di upload ya….

  34. afrizal, se

    undang – undang nomor 13 tahun 2010

  35. khantsafikni

    saya ingin update peraturan pertanahn pak,tks

Powered by WordPress & Theme by Anders Norén