Yang Punya Blog
Yang punya blog namanya Ndaru. Sekarang tinggal di kota paling ramai, paling sibuk dan paling macet di seluruh Indonesia, bekerja di sebuah instansi pemerintah. Sehari-harinya ditugaskan menjadi penjaga database.
Tertarik dengan DBMS semenjak SMA yang dimulai dengan dBase III+. Semasa kuliah berkutat dengan MS Foxpro v2.6. Setelah masuk dunia kerja, belajar menggunakan MS SQL Server 7.0 dan 2000 serta MySQL. Sesekali berurusan dengan MS Access. Setelah menjadi PNS, sepenuhnya bermain MySQL sampai sekarang.
Jika blog ini jarang di-update, ya mohon dimaklumi saja.

tolong pak informasi honorer
pak ndaru, tolong pak mengenai sk honorer informasinya
mas ndaru, minta alamat emailx untuk melakukan koordinasi
trims
mas ndaru, minta alaman emailx untuk melakukan konsultasi
tq
semoga tetap semangat bekerja ….berbagi ilmu, pengetahuan dan informasi …..
Pak, blog nya bagus sekali, sangat bermanfaat. Pak, ada peraturan yg mengenai Prona, Larasita, terus ada satu lagi program pertanahan terakhir, saya lupa namanya, mohon sekiranya bisa juga dimuat di blog Bapak. Terima kasih
mau nanya kalau di sertifikat hgb berubah jd hak milik yang untuk dasar tanggal penerbitan serifikat hak milik itu tanggal yang ada di halaman 1 (yg ada tanda tangan pejabat bpn) atau tanggal keputusan peningkatan hak dari hgb menjadi hak milik di halaman selanjutnya.mohon dijawab.urgent.tq
@Tanti,
Sama-sama Bu. Untuk PMA 6 dan 7 tahun 1961 ternyata tidak ada di koleksi saya.
SIplah Pa, yang penting tujuan kita sama yaitu mencapaikan informasi secepat dan seakurat mungkin…..
tapi ada peraturan lama yang belum saya dapt yaitu PMA No. 6 dan No. 7 Tahun 1961, kalau Pa Ndaru punya boleh ya saya email….
Trims …
Maaf, kamu siapa ya?
Data peraturannya dapat dari siapa?
Itu mayoritas kami yang edit lho…..
Tapi gpp yang penting bermanfaat buat masyarakat
Tanti
Puskum&Humas BPN RI
Bidang SJDI
@Bu Tanti
Saya Ndaru, dari Bagian Ortala. Data peraturan di situs ini sebagian saya dapat dari bpn.go.id, scan sendiri dan copy dari koleksi teman-teman PNS. Saya tahu kalau sebagian besar di-edit oleh Bidang SJDI. Sebenarnya daftar peraturan yang ada di sini hampir sama dengan daftar yang terbuka untuk umum di bpn.go.id. Cuma saya ingin menampilkannya dalam satu halaman penuh (yang panjang sekali), tanpa menggunakan menu searching seperti di bpn.go.id. Karena menurut saya yang seperti itu lebih mudah digunakan oleh pengunjung situs.
ps. Sudah saya cantumkan kredit untuk Bidang SJDI di halaman Peraturan Pertanahan.
Ndaru
Bagian Ortala
Pak, saya bisa dapat email atau no telp-nya, karna saya ingin diskusi masalah pertanahan dengan Bapak.
@Pak Fabian Kaloh,
Maaf saya tidak bisa banyak membantu Bapak, karena saya sendiri tidak terlalu paham dengan masalah pertanahan. Saya di sini cuma memuat koleksi peraturan pertanahan yang saya miliki, sebagai informasi bagi masyarakat.
Daftar peraturan pertanahan di blog ini hampir sama dengan daftar peraturan pertanahan di bpn.go.id. Cuma bedanya saya menampilkannya dalam satu halaman penuh, karena menurut saya format seperti itu lebih mudah digunakan oleh pengunjung.
Lanjutkan terus tugas sbg penjaga database pak, saya bangga atas kreatitias, kerja keras, dan keihlasan bapak dlm menyajikan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Bagi saya informasi ini sangat bermanfaat, terimasih
kalau menurut saya,berdasarkan informasi yang disajikan sangat baik.dan mungkin sebagai motivasi,saya berharap untuk mas NDARU,agar sllu eksisten dlm menyjikan informasi..agar bs membantu masyarakat dalam menyediakan informasi……! SUKSES YA BUNG………….!
maksih segala informasinya,mas Ndaru.sangat membantu kami orang desa,jd sedikitt tau masalah pertanahan,krn bnyak disekitar kami punya masalh pertanahan dan pihak2 birokrasi cenderung menginfokan secara menyeluruh,n kadang malah tdk mau tuk kasih info jalan keluarnya,ada duit ada info n kerja,maturnuwun mas,mg Allah selalu melindungi jenengan n dpt ridlonya selalu
anda sangat baik.
salam
SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : – Connie Indrowaskito (42) tahun dianiaya secara ramai-ramai oleh Satpam BPN Surabaya II didepan pintu Kantor BPN Jalan Krembangan 57, Surabaya Kamis, 5/01/2012, 18.30 Wib.
Bermula dari Conie Indrowaskito mengajukan kredit dengan agunan 2 (dua) surat rumah di Bank Mandiri Jalan Basuki Rakhmat, Surabaya tetapi hanya satu agunan yang dapat disetujui sedangkan surat yang kedua ditolak karena ganda. Sehingga rencana Connie untuk membuka usaha jadi gagal dan mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Menurut Connie,”Bahwa Ibu atau saya tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat pada YKP KMS, darimana bisa dobel, yang salah ini kan BPN.”
Connie menagih janji pada Kasubsi Poltak Silitonga, SH yang mana telah mendapat mandat dari Bambang Suhandoyo, SE, SH, Mhum sebagai Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah untuk menangani permasalahan yang sedang timbul. Dan akhirnya Poltak berjanji untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat kesalahan BPN ini dan juga mengenai masalah pada Bank Mandiri pada Connie.
Connie menambahkan,”Dikarenakan Poltak tak dapat atau sering menghindar ketika ditemui, maka saya berinisiatif dengan masuk mobil Dinas yang biasa dipakai oleh Ka Sub Seksi Peralihan Hak, Pembebanan Hak dan PPAT ini dan sopirnya Joko Wan (Karyawan BPN) pada saat itu. Oleh sopir disuruh keluar dari mobil juga dimaki dengan kata-kata seronok, tetapi saya tetap didalam mobil dan pada saat itu masuklah 4 orang yaitu Charles Setnaf (jukir), Muksin (satpam) dan Ridwan (karyawan BPN).”
“Setelah 5 orang termasuk saya didalam mobil maka mobil itu berjalan berkeliling sekitar 1 (satu) jam dan berhenti didepan Hotel Majapahit, kemudian Joko Wan memberitahukan jika Poltak menunggu saya digedung yang ditunjuknya, tetapi saya tidak mau turun, akhirnya mobil diarahkan kembali ke Kantor BPN Krembangan. Setelah sampai didepan pintu masuk BPN mobil berhenti dan saya dipaksa keluar dengan cara menganiaya sampai timbul memar, lebam dan benjol dikepala,”ujarnya pada Extremmepoint.com.
Menurut Kuasa Hukum Connie dari Satria Wira Justisia, Kukuh, SH mengatakan,”akan mengawal perkara ini dan berdasarkan fakta juga bukti-bukti serta hasil lab medis yang ada saya yakin tersangka akan segera diproses.”(YYK/BNZ)
thank you bgt buat om ndaru,,minta no hp dong,,ane tggu di m.toyib30@yahoo.com
mas ndaru saya boleh minta tolong untuk di cek keberadaan file keputusan kepala BPN no.6-X.A-2005 apakah masih ada/tidak? terimakasih sebelumnya
tetap semangat blogging!!
kalo ada mohon dishare ya. thx
mas ndaru saya boleh minta tolong untuk di cek keberadaan file keputusan kepala BPN no.6-X.A-2005 apakah masih ada/tidak? terimakasih sebelumnya
tetap semangat blogging!!
Mas…share Peraturan ttg penurunan Hak berikut tata caranya..thanks
Mas Ndaru…. kalau punya aturan (UU,PP,Kepres/Perpres, Kep/Per Ka BPN, Kep/Per Mendagri) tentang larangan kepemilikan sebuah pulau oleh satu orang atau satu badan usaha. mohon bantuan di email ke joe_iip33@yahoo.com.
mas ndaru, lagi getol lihat tulisan kecil2 untuk cari peraturan pertanahan ternyata yang dicari tidak ada, yaitu Peraturan Kepala BPN 16 tahun 2010 – mohon di email, tq
bung ndaru..!! anda banyak membantu rekan2 menyangkut tindak pidana hukum dengan memberikan masukan2 tentang UU pertanahan… mohon facebook bung ndaru untuk berkoordinasi lebih lanjut..
siang bro…
mohon infonya, saya membutuhkan Surat Edaran Ka.BPN No.6140 Tahun 2010, bisakah membantu?
Suwun
mantaph..
mkasih bro,himpunan peraturan per UU an ckup brmanfaat bg kami,,
kami tunggu up datenya..
bisa d sharing peraturan atau dasar pengenaan pph dalam proses permohonan sertipikat (pendaftaran tanah pertama kali) ?
semoga blog ini tetap eksis dan semakin bermanfaat buat rakyat.
hai mas ndaru….
mas UU Pertanahan lg di DPR ya? apa sih perbedaannya dengan UUPA?
Mas Ndaru,blog-nya sangat berguna bagi kami2 ini yg masi belajar di BPN!!terimakasi:)
Kami dr.yayasan keagaman yg.sdh bdn hokum danberhak memiliki tanah shm.kami beli tanah yg sdh shm apa syaratnya untuk balk Nama Atascadero yayasan tsb.
mas ndaru, bisa minta dikirim BAGAN ALIR BPN.RI.I.2 Hak Pakai untuk Instansi Pemerintah.
Kami dari kementerian keuangan akan membeli tanah PT. Telkom.Tbk ( BUMN Yang Go Publik), bagaimana tata caranya sesuai aturan ??
Terima kasih yaa….dapat diemail ke rachmad.solik@depkeu.go.id ( Kepala Bidang Perencanaan TIK).
mas ndaru…..semangat yach!!!! kumpulan peraturanny berguna bgt…..update trs y mas….. ^^
Salam kenal, Mas Ndaru. UU, PP, PerKBPN, dsb sangat bermanfaat. Terimakasih.
om.. kerjaan kita sama, “the same bigbos”, cuma aku terjebak dalam rutinitas yang membosankan, om bisa ga (klu ada waktu) imail nama UU,Perpu,PP,peraturan Kepala BPN, yang masih BERLAKU? NAMA-nama aja bukan isinya. thans OM
yah… punggungnya doang…. lagi bantuin warga DKI yang diambil haknya… ini bisa ngebantu temen2 kita
mas kok gk bisa kebuka semua ya peraturannya? T-T
thx mas, peraturannya kepake bgt bwt kita khususny pgawai bpn itu sendiri..keep update
bagaimana biaya yang harus saya bayar untuk biaya aplitsing lokasi …….?? pola hitungannya bagaimana……? trims atas jawabannya”" ditunggu ya…….
Mas Ndaru,
terima kasih yo atas kumpulan peraturannya tentang pertanahan. aku menikmati buanget loh.
salam
@Budi Mulyanto
Sama-sama pak. Wa alaikum salam…
bang critain dong pengalaman waktu orientasi di bpn,emang biaya sendiri ya?
selama di sana atau ditanggung bpn?
thx
@joe
Sudah mendapat gaji dan uang makan.
Mas, tolong tag in ke aq dunkz semua peraturan tentang PNBP…
tolong ya…
Yth…bpk Ndru, saya mau bertanya soal tanah atau lahan usaha yang telah ditempati puluhan tahun (45thn), apakah itu dapat dilakukan pengajuan izin usaha, izin tempat usaha atau kpemilikan atas lahan……..?
@yudi
Bisa, untuk pengajuan kepemilikan silakan dilengkapi semua surat-suratnya misalnya:
- PBB
- Surat-surat Tanah/Girik
- dll
Kepada Badan Pertanhan Negara Sby Yth,
Saya Indrani Alim Lahir Mojokerto, 24/6/1957. Adalah Ahli Waris dari Ibu Saya SETIATI. alamat : Jln Akhmad Jais No.8 & Tambang Boyo No.56 serta Tambang Boyo No.58A & No.58B.
Tolong Yg bersangkutan Bertindak apabila DIBALIK NAMA ATAU DIJUAL HRS ADA PERSETUJUAN DR SAYA.
Berjuta Terima Kasih Atas Bantuan bpk Yg Bersangkutan
Yg Maha Kuasa Pasti Membalas Semua Kebaikan/Keadilan nya Bpk Yg Bersangkutan.
Sekian
Terima kasih yg tidak bisa diungkapkan. Dari BPN Batang
Bung Ndaru atau sama dengan “Pulung-Jawa, GBU-Ing, Rahmat-Islam, Diberkati – Kristen”
Bung, saya sangat berterima kasih, berkat Blog-Moe, saya dapat banyak tentang peraturan dan sejenisnya tanpa susah payah download – mencari kayak blog ditempat lain.
semoga anda selalu diberkati, dirahmati oleh yang maha kuasa. amin..
Pak Ndaru ato rekan rekan, ada yang mengetahui aturan toleransi 10 persen dari hasil pengukuran (batas bawah/batas atas), saya nyari nya ndak ketemu…
penerapan toleransi itu dari mana dasarnya, apakah ilmu keteknikan ato dasar dari peraturan hukum ?
bisa direply di email saya..
Makasih kawan, blogmu bisa membantu aku dikala membuat konsep yg membutuhkan dasar hukum…
Sukses buatmu kawan!!!
bisa posting lampiran PMNA/KBPN No. 3 tahun 1997 mas???
thank’s boz atas kreativitasnya…….sekarang gak sulit lagi cari peraturan – peraturan tentang pertanahan…..
Mas, salam kenal dari BPN NTB…. Mohon maaf sblmnnya koreksi untuk kumpulan peraturan blm lengkap mengenai surat edaran karna merupakan intruksi langsung dr Ka.BPN mohon untuk dilengkapi. Makasi sebelumnya
@Tono_nich
Sedang diusahakan pak Tono…
Salam dari BPN Bangkalan – Madura…
tolong bisa diupload keputusan kepala bpn ri no 1 tahun 2010 beserta lampirannya, thanks b4.
@A Razak,
Barusan diunggah pak. Cek di http://www.ndaru.net/peraturan-pertanahan/
terimakasih atas aturan2 yg dikirim fia email hanya usulan saya, kiranya ada ulasan khusus tentang Hak ulayat bagi daerah Propinsi Papua dan Papua Barat. krn s/d sek. masalah ttg tanah2 disana masih silang pendapat.
Terimakasih, Mas Ndaru. suxes yaaah.
BPN RI….Jaya!jaya!Jaya!
makasih…semoga amal ilmu pahalanya mengalir terus…
mas ndaru mau tanya mengenai tanah garapan yang berada di atas hak sewa kota praja. perlakuannya bagaimana kalau dari tanah garapan menjadi sertifikat ?. harus bagaimana ? trmksh.
Mas, bisa tlg diupdate Per Ka BPN No. 1-2010 tentang Standar Pelayanan beserta lampiran, thanks mas from borneo.
mas minta tolong cariin peraturan tentang revisi rtrw kab/kota, kalo ada sih…….. tengkyuw
@mint,
Coba cek di Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
@fay
Saya kurang tahu juga. Soalnya jarang beli buku. Mungkin di Gramedia atau kalau anda di Surabaya coba ke toko buku Uranus.
BPN RI Is The Best
mas…tau ga dimana tempat beli buku-2 pertanahan yang lengkap koleksinya? mohon infonya ya mas…thanks
tapi koq peraturan2nya blm ada penjelasannya ya Mas, di tambahi ya
tengkyu
bagus!!!
informatif dan humoris…..
LOL
Thanks mas ndaru,, himpunan peraturan perUU nya sangat penting buat kita semua,,,s’mangat terus buat Update peraturan terbarunya… Good Luck.
mas ndaru, maaf tadi salah e-mail, kirim kesini iwan_patria22@yahoo.co.id
mas ndaru, tolong bantu kami, tentang sk.kinag yang dibuat pada tahun 1964, trims