Himpunan Peraturan Pertanahan
Halaman ini berisi dokumen-dokumen publik yang berhubungan dengan pertanahan, berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan lain-lain. Sebagian saya dapatkan lewat bantuan Mbah Google dan copy dari teman-teman PNS. Sebagian lagi saya scan dan OCR sendiri dari dokumen-dokumen fisik yang kebetulan saya punya atau pinjam.
Mayoritas dokumen peraturan di-edit oleh Bidang SJDI (Sistem Jaringan dan Dokumentasi Informasi) Pusat Hukum dan Humas BPN RI.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
Undang-Undang
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1951 Tentang Penggantian Pajak Bumi Dengan Pajak Peralihan 1944
- Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1952 Tentang Pemindahan Dan Pemakaian Tanah-Tanah Dan Barang-Barang Tetap Yang Lainnya Yang Mempunyai Titel Menurut Hukum Eropa
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-Undang Nr 6 Tahun 1951 Untuk Mengubah "Grondhuur Ordonantie" (Stbl 1918 Nr 88) Dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (Stbl. 1918 Nr 20) Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah Dan Barang-Barang Tetap Yang Lainnya Yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1956 Tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1956 Tentang Peraturan-Peraturan Dan Tindakan-Tindakan Mengenai Tanah-Tanah Perkebunan
- Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah Tanah Partikelir
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1958 Tentang Peralihan Tugas Dan Wewenang Agraria
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Pengesahan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 3 Prp. Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda
- Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
- Undang-Undang No.19 Tahun 1961 Tentang Persetujuan Atas Tiga Konvensi Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1962 Tentang Pokok Pokok Perumahan
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 38 Prp. Tahun 1960, Tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1971 Tentang Perdjandjian Antara Republik Indonesia Dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Malaka
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1973 Tentang Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Singapura
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut)
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan Pemukiman
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan + Penjelasan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara + Penjelasan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepula
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Penambahan Bea Balik Nama
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1958 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang Undang No. 1 Tahun 1958, Lembaran Negara No. 2 Tahun 1958)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Pokok-Pokok Pelaksanan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1959 Tentang Penentuan Perusahaan Dagang Yang Besar Milik Belanda Beserta Cabang Cabangnya Dan Anak Anak Perusahaannya Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Perusahaan Pharmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Penentuan Pemborongan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda Beserta Cabang Cabang Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1960 Tentang Penetapan Perusahaan Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1960 Tentang Nasionalisasi Perusahaan N.V. K.P.M. Di Indonesia
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1960 Tentang Nasionalisasi N.V. "Semarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (S.S.P.V.)" Dan N.V. "Semarang Veer"
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1960 Tentang Penambahan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 35) Tentang Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Pertanggungan Jiwa Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1960 Tentang Penambahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 4) Tentang Penentuan Perusahaan Perusahaan Farmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1960 Tentang Nasionalisasi Milik Perusahaan Royak Interocean Lines (R.I.L)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda Yang Dikenakan Akan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Penentuan Perusahaan-Perusahaan Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 1961 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 4 Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warganegara Belanda
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian + Lampiran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 235 Tahun 1961 Tentang Penentuan Perusahaan Perusahaan Farmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1963 Tentang Pokok – Pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perumahan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1963 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1964 Tanggal 23 Nopember 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1965 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu Lintas Kereta Api Dalam Wilajah Djakarta Raya
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1973 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pemilikan Tanah Petanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1981 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1991 Tentang Rawa
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1992 Tentang Penundaan Berlakunya Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang Undang Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1993 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 Tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1993 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan Kawasan Tertentu Di Propinsi Riau
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Tanah Dan Bangunan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
- Presiden Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1996 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban, Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1997 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan Atau Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1997 Tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1997 Tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1999 Tentang Kawasan Siap Bangun Dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Tingkat Penelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2000 Tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Waris Dan Hibah Wasiat
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2000 Tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan + Penjelasan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan + Penjelasan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah + Lampiran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Umum (Perum)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan + Lampiran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2005 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau Menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Bank Permata Tbk Dan PT Bank Lippo Tbk
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur Dari Wilayah Kota Langsa Ke Wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota + Lampiran A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, AA, BB, CC, DD dan EE
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan + Lampiran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Republikindonesia Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil + Lampiran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar + Penjelasan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional + Lampiran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pendidikan Kedinasan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Atas Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Bendungan
Peraturan Presiden
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Rencana Induk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan. Pengundangan, Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria Dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2007 Tentang Jaringan Data Spasial Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Dan Kesinambungan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Keputusan Presiden
- Keputusan Presiden No. 131 Tahun 1961 Tentang Organisasi Penyelenggaraan Landreform
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 509 Tahun 1961 Tentang Perobahan Keputusan Presiden Repbulik Indonesia No. 131 Tahun 1961
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 1964 Tentang Penyempurnaan Panitya Landreform Sebagaimana Termaksud Dalam Keputusan Presiden No. 131 Tahun 1961
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1974 Tentang Pembentukan Badan Pengembangan Pembangunan Daerah Transmigrasi
- Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kesempatan Bagi Penduduk Setempat Berpindah ke Dalam Proyek Transmigrasi
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 26 Tahun 1978 Tentang Badan Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1980 Tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1980 Tentang Kebijaksanaan Mengenai Pencetakan Sawah
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1980 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Penyelenggaraan Landreform
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1984 Tentang Pemberlakuan Sepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Badan Pertanahan Nasional
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1990 Tentang Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1992 Tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 1993 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 Tentang Kawasan Industri
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Kawasan Industri
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1989 Tentang Kawasan Industri
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 1999 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara
- Keputusan Presiden Republik Ingonesia Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara
Instruksi Presiden
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1973 Tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 + Lampiran
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Panitia-Panitia Kerja Likwidasi Tanah-Tanah Partikelir
- Peraturan Menteri Muda Agraria Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Pemberian Dan Pembaharuan Beberapa Hak Atas Tanah Serta Pedoman Mengenai Tata-Tjara Kerdja Bagi Pedjabat-Pedjabat Jang Bersangkutan
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 4 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak-Hak Concessie Dan Sewa Untuk Perusahaan Kebun Besar
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 8 Tahun 1961 Tentang Peraturan Tanda-Tanda Batas Tanah-Tanah Hak.
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah Serta Hak Dan Kewajibannya.
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 1961 Tentang Bentuk Akta
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Eigendom Dan Lain-Lainnya, Yang Aktanya Belum Diganti
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 14 Tahun 1961 Tentang Permintaan Dan Pemberian Izin Pemindahan Hak Atas Tanah
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Pembebanan Dan Pendaftaran Hypotheek Serta Credietverband
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjanjian Bagi-Hasil
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 8 Tahun 1964 Tentang Cara Pemungutan Bagian Bagi Hasil Yang Harus Diserahkan Kepada Pemerintah Cq Panitya Landreform Kecamatan Sebagai Dimaksud Dalam Peraturan Menteri Pertanian Dan Agraria No. 4 Tahun 1964
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1965 Tentang Pedoman-Pedoman Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1965 Tentang Pungutan Uang Pemasukan Dan Penggantian Harga Formulir
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Pendaftaran Hak Pakai Dan Hak Pengelolaan
- Peraturan Direktur Jenderal Agraria Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Penggunaan Tanah Di Daerah Transmigrasi Dan Hak-Hak Atas Tanah Untuk Para Transmigran Dan Keluarganya
- Peraturan Direktur Jenderal Agraria Nomor 3 Tahun 1968 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presidium Kabinet Nomor 5/Prk/1965
- Peraturan Direktur Jenderal Agragia Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Penyelenggaraan Izin Pemindahan Hak Atas Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Penyesuaian Sertipikat Lama Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Papan Nama, Kop Surat Dan Stempel Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Bentuk Dan Tatacara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Tata Cara Pembuatan Surat Ukur Diluar Desa Lengkap
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah Serta Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Kewenangan Penanda Tanganan Buku Tanah Dan Sertipikat
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1990 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform Secara Swadaya
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Pemungutan Uang Pemasukan Tanah-Tanah Obyek Landreform
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Biaya Pendaftaran Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Dan Penerbitan Sertipikatnya
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Pemberian Perpanjangan Dan Pembaharuan Hak Guna Bangunan Dalam Kawasan-Kawasan Tertentu Di Propinsi Riau
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform Secara Swadaya
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1996 tentang Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengukuran Dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1996 tentang Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Buku Tanah Hak Tanggungan, Dan Sertipikat Hak Tanggungan.
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu.
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Hak Tanggungan.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Redistribusi Tanah Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan Dan Pemberhentian Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Surveyor Berlisensi
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Surat Ukur Dan Sertipikat.
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah Yang Menyangkut Aset Dalam Restrukturisasi Dan Atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi Yang Berupa Hak Atas Tanah Yang Sudah Bersertipikat Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + Lampiran.
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan.
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Mekanisme Dan Tata Kerja Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Insonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Hubungan Dan Kerjasama Luar Negeri Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Dan Pembiayaan Reforma Agraria Nasional
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Struktur Organisasi Badan Pengelolaan Dan Pembiayaan Reforma Agraria Regional, Cabang Dan Ranting
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bagi Badan Pengelolaan Dan Pembiayaan Reforma Agraria Nasional
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Reforma Agraria Nasional
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Kecil Melalui Kegiatan Sertipikasi Hak Atas Tanah Untuk Peningkatan Akses Permodalan
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Subbagian, Seksi Dan Subbidang Dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Subbagian Dan Seksi Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Uraian Tugas Urusan Dan Subseksi Pada Kantor Pertanahan
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyederhanaan Dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu + Lampiran
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Kecil Melalui Kegiatan Sertipikasi Hak Atas Tanah Untuk Peningkatan Akses Permodalan
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Surabaya Di Provinsi Jawa Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Larasita Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + Lampiran 1 + Lampiran 2
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan + Lampiran 1 + Lampiran 2 + Lampiran 3
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Loket Pelayanan Pertanahan + Lampiran
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar (sudah termasuk lampiran)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penanganan Bencana Dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat Atas Aset Tanah Di Wilayah Bencana + Lampiran
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + Lampiran
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penghargaan Di Bidang Pertanahan + Lampiran
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Satuan Pelaksana Pengendalian Intern Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi Dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah + Lampiran I + Lampiran II.a + Lampiran II.a (Peta) + Lampiran II.b + Lampiran II.b (Peta) + Lampiran II.c + Lampiran II.c (Peta)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan + Lampiran Format A1 + Lampiran Format B1 + Lampiran Format C1 + Lampiran Format D1
Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria
- Peraturan Menteri Pertanian Dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Penegasan Konversi Dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah
- Peraturan Menteri Pertanian Dan Agraria No. 24 Tahun 1963 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah-Tanah Yang Sudah Ditanami Dengan Tanaman Keras Dan Tanah-Tanah Yang Sudah Diusahakan Sebagai Tambak (T.L.N. No. 2616)
- Peraturan Menteri Pertanian Dan Agraria Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Penetapan Perimbangan Khusus Dalam Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil
- Peraturan Menteri Pertanian Dan Agraria Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Pendaftaran Hak-Hak Di Daerah-Daerah Di Mana Pendaftaran Tanah Belum Diselenggarakan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional / Menteri Negara Agraria
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. 336/KA Tahun 1958 Tentang Penunjukkan Pejabat-Pejabat Untuk Menjalankan Wewenang Menteri Agraria Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 Dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958
- Keputusan Menteri Muda Agraria No. SK. 322/KA/1960 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. 978/KA/1960 Tentang Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. 115/KA/1961 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pendaftaran (T.L.N. No. 2335)
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. 273/KA Tahun 1961 Tentang Penunjukan Daerah Percontohan Landreform
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. 403/KA/1961 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pendaftaran (T.L.N. No. 2338)
- Surat Keputusan Menteri Agraria No. SK. 508/KA/1961 Tentang Saat Mulai Bekerjanya Penitia Landreform Daerah Tingkat II/Kotapraja
- Surat Keputusan Menteri Agraria No. SK. 509/KA/1961 Tentang Pernyataan Penguasaan Oleh Pemerintah Atas Bagian-Bagian Tanah Yang Merupakan Kelebihan Dari Luas Maksimum
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. VI/6/KA Tahun 1962 Tentang Perpanjangan Waktu Untuk Mengalihkan Tanah-Tanah Pertanian Absentee
- Keputusan Menteri Agraria No SK. 33/DEPAG/1964 Tentang Pengangkatan Pimpinan/Anggauta-Anggauta Badan Musyawarah Organisasi Massa Tani (Bomatani) Pusat
- Keputusan Menteri Agraria Republik Indonesia Nomor SK. 5/DEPAG/1965 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pendaftaran Tersebut Pada Surat Keputusan Menteri Pertanian Dan Agraria Nomor SK.8/KA/1963 Bagi P.N.P.R. Wisayayasa
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. 88/DEPAG/1965 Tentang Penghentian Untuk Sementara Semua Kegiatan Anggauta-Anggauta Panitya Landreform Pusat/Daerah Yang Mewakili Barisan Tani Indonesia (B.T.I.)
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Batas Usia Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Kawasan Industri
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 1989 Tentang Tata Cara Permohonan Dan Pemberian Konfirmasi Pencadangan Tanah, Izin Lokasi Dan Pembebasan Tanah, Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya Untuk Kawasan Industri
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21/Kbpn/1989 Tentang Perubahan Hak Pakai Menjadi Hak Milik Atas Tanah-Tanah Yang Telah Diberikan Kepada Para Transmigran
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Penyajian Informasi Lingkungan Untuk Kawasan Industri
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 1990 Tentang Penyempurnaan Susunan Keanggotaan Dan Tugas Tim Pertimbangan Hak Guna Usaha Perkebunan Besar
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah "A" Di Kecamatan Yang Sudah Ada Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Dalam Wilayah Kerja Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1990 Tentang Pengangkatan Pengawas Kegiatan Proyek Operasi Nasional Pertanahan Propinsi Dan Bagian Proyek Operasi Nasional Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Seluruh Indonesia
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Penyesuaian Harga Ganti Rugi Tanah Kelebihan Maksimum Dan Absentee/Guntai
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1992 Tentang Penyediaan Dan Pemberian Hak Guna Bangunan Induk Parsial Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Kawasan Industri, Dan Pemecahannya Untuk Perusahaan Industri
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Susunan Dan Tugas Panitia Pemeriksaan Tanah
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Lagu Mars Dan Hymne Badan Pertanahan Nasional
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penggantian Sertipikat Hak Atas Tanah
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Penetapan Besarnya Uang Pengganti Biaya Cetak Blangko Sertipikat Dan Tata Cara Pengelolaannya
- Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
- Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) Dan Rumah Sederhana (RS)
- Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 1997 Tentang Penertiban Tanah-Tanah Obyek Redistribusi Landreform
- Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Peniadaan Ganti Rugi Atas Tanah-Tanah Yang Terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958
- Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) Dan Rumah Sederhana (RS)
- Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai
- Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perluasan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk RSS/RS Menurut Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah
- Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
- Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Surveyor Berlisensi
- Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 58-III-1998 Tentang Pengadaan Tenaga Ajudikasi Dilingkungan Badan Pertanahan Nasional
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Penetapan Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kabupaten/Kotamadya
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Persetujuan Penghapusan Blangko Sertipikat Tanah Lama Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional
- Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Peniadan Ganti Rugi Atas Tanah-Tanah Yang Terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Sistematik Pada Daerah Uji Coba Di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Dan Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Penegasan Tanah Negara Menjadi Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah/Landreform
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Teknis Pelaksanaan Ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Norma Dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan Pelayanan Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional + Lampiran
- Buku I – Pelayanan Informasi Pertanahan – Sistem Manual – Sistem Komputer
- Buku II – Pelayanan Tata Usaha – Sistem Manual
- Buku III – Pelayanan Hak-Hak Atas Tanah – Sistem Manual – Sistem Komputer
- Buku IV – Pelayanan Pengukuran Dan Pendaftaran Tanah – Sistem Manual – Sistem Komputer
- Buku V – Pelayanan Pengaturan Penguasaan Tanah Dan Penatagunaan Tanah – Sistem Manual
- Buku VI – Pelayanan Pengendalian Pertanahan Dan Pemberdayaan Masyarakat – Sistem Manual
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pembeian Penghargaan Berupa Sertipikat/Piagam Dan Plakat Kepada Gubernur, Bupati Dan Atau Walikota
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pemberian Penghargaan Bhumi Bhakti Adhiguna Kepada Para Gubernur, Bupati Dan Atau Walikota
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penetapan Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi Di Provinsi Kalimantan Barat
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Di Provinsi Kalimantan Barat
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Di Provinsi Bengkulu
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana Di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Di Provinsi Sumatera Utara
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Di Provinsi Bengkulu
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 245-VII-2006 Tentang Pembentukan Tim Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penunjukan Dan Pengangkatan Anggota Senat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Dewan Penyantun Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 01-VII-2007 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaruan Agraria Nasional
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Lambang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + LampiranTentang
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + LampiranTentang
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 158 – VII – 2008 Tentang Penunjukan Staf Pelaksana Kegiatan Pengelola Dokumentasi SJDI Hukum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2008
Surat Edaran Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria Republik Indonesia Nomor 410-1293 Tanggal 9 Mei 1996 Perihal Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria Republik Indonesia Nomor 500-1567 Tanggal 2 Juli 1997 Perihal Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk RSS dan RS
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 500-3344a-SES.MEN Tanggal 30 Oktober 1997 Perihal Penyampaian Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria Republik Indonesia Nomor 500-3755 Tanggal 10 Desember 1997 Perihal Perubahan HM Menjadi HGB atau HP dan HGB Menjadi HP
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria Republik Indonesia Nomor 045.2-230/SESMEN/98 Tanggal 26 Januari 1998 Perihal Penyampaian Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 110-288 Tanggal 3 Pebruari 1998 Perihal Penyampaian Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1998
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 500-3460 Tanggal 18 September 1998 Perihal Petunjuk Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-424 Tanggal 10 Pebruari 1999 Perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 640 – 893 – D.IV Tanggal 9 Maret 1999 Perihal Pengiriman SK MNA/ KBPN No. 4 Tahun 1999 Tentang Formasi PPAT di Kabupaten/Kotamadya
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 300-214-SETTAMA Tanggal 28 Januari 2003 Perihal Pedoman Sementara Pelaksanaan Pelayanan Pertanahan
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 630.1-1187 Tanggal 14 Mei 2003 Perihal Petunjuk Lanjutan Mengenai Penyelesaian Masalah Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Yang Dikuasai Oleh BPPN
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 110-1756 Tanggal 17 Juli 2003 Perihal Keputusan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2003
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 640-1884 Tanggal 31 Juli 2003 Perihal Blanko Akta PPAT
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 600-1900 Tanggal 31 Juli 2003 Perihal Pengenaan Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan, Pendaftaran Tanah, Pemeliharaan Data Pertanahan dan Informasi Pertanahan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 640-206 Tanggal 3 Pebruari 2004 Perihal Penunjukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan PPAT
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 500-770 Tanggal 7 April 2004 Perihal Proses Balik Nama Asset Properti BPPN
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 640-1369 Tanggal 31 Mei 2004 Perihal Pelayanan dan Kepastian Hukum
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 500-2204 Tanggal 19 Agustus 2004 Perihal Penyampaian Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan Republik Indonesia Dengan Badan Pertanahan Nasional
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 045,2 – 235 Tanggal 1 Pebruari 2005 Perihal Penyampaian Keputusan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP)
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 446/3.4-100/II/2010 Tanggal 8 Pebruari 2010 Perihal Penyampaian Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 462/7.1-100/II/2010 Tanggal 10 Pebruari 2010 Perihal Penyampaian Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Loket Pelayanan Pertanahan
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 463/7.1-100/II/2010 Tanggal 10 Pebruari 2010 Perihal Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 464/7.1-100/II/2010 Tanggal 10 Pebruari 2010 Perihal Penyampaian Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 1990 Tentang Peningkatan Pelayanan Masyarakat Di Bidang Pertanahan
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Inventarisasi Penguasaan Tanah Oleh Badan Hukum/Perorangan
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Tanah Dan Bangunan
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Milik Atas Tanah Dalam Rangka Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Pir
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Inventarisasi Atas Tanah Terlantar, Tanah Kelebihan Maksimum Dan Absentee Baru
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1995 Tentang Petunjuk Operasional Proyek Inventarisasi Dan Evaluasi Sumberdaya Nasional Matra Laut (Marine Resource Evaluation And Planning) Di Lingkungan Direktorat Penatagunaan Tanah Pusat Tahun Anggaran 1995/1996
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Percepatan Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pemberian Izin Lokasi Dalam Rangka Penataan Penguasaan Tanah Sekala Besar
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pendataan Dan Monitoring Pemanfaatan Tanah Kosong Untuk Penanaman Tanaman Pangan
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Percepatan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Inventarisasi Tanah-Tanah Hak Guna Usaha Yang Dijarah Masyarakat Dan Pembinaannya
- Instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2000Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
- Instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2003Tentang Jangka Waktu Proses Permohonan Hak Atas Tanah Pada Deputi Bidang Pengkajian Dan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional
Instruksi Menteri Dalam Negeri
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1973 Tentang Larangan Penguasaan Tanah Melampaui Batas
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1973 Tentang Pengawasan Pemindahan Hak-Hak Atas Tanah
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10/INST/DJA/1983 Tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Proyek-Proyek SPK Program Pencetakan Sawah Dilingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Penertiban Tanah Di Daerah Perkotaan Yang Dikuasai Oleh Badan Hukum/ Perseorangan Yang Tidak Dimanfaatkan/Diterlantarkan
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pensuksesan Penyelenggaraan Transmigrasi
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1982 Tentang Kebijaksanaan Untuk Meningkatkan Kegiatan Pelaksanaan Landeform
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1982 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Secara Produktif
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah
Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria
- Keputusan Menteri Pertanian Dan Agraria No. SK. 30/KA/1962
- Surat Keputusan Menteri Pertanian Dan Agraria No. SK. 35/KA/1962 Tentang Pelaksanaan Penguasaan Tanah Pertanian Absentee
- Keputusan Menteri Pertanian Dan Agraria Republik Indonesia Nomor SK. 8/KA/1963 Tentang Pemberian Hak Atas Tanah Bekas Milik Perusahaan-Perusahaan Belanda Kepada Perusahaan-Perusahaan Negara Dan Bank-Bank Negara
- Keputusan Menteri Pertanian Dan Agraria No. SK. 10/KA/1963 Tentang Penegasan Berlakunya Pasal 7 Undang-Undang No. 56/1960 Bagi Gadai Tanaman Keras
- Keputusan Menteri Pertanian Dan Agraria Republik Indonesia Nomor SK. 37/KA/1964 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pendaftaran Tersebut Pada Keputusan Menteri Pertanian Dan Agraria Nomor SK.8/KA/1963
Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-34/PB/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-37/PB/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-34/PB/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2008 Tentang Mekanisme Pembayaran Biaya Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Dananya Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1968 Tentang Penertiban Dan Penggunaan Pungutan-Pungutan Di Bidang Agraria
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.59/DDA/Tahun 1970 Tentang Penyederhanaan Peraturan Perizinan Pemindahan Hak Atas Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1973 Tentang Pembagian Uang Pemasukan Pemberian Hak Atas Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan Dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Pelaksanaan Landrefom
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Pedoman Mengenai Penetapan Uang Pemasukan, Uang Wajib Tahunan Dan Biaya Administrasi Yang Bersangkutan Dengan Pemberian Hak-Hak Atas Tanah Negara
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1975 Tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah Kepunyaan Bersama Dan Pemilikan Bagian-Bagian Bangunan Yang Ada Di Atasnya Serta Penerbitan Sertipikatnya
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1975 Tentang Penggiatan Pendaftaran Tanah Dan Pemberian Sertipikat Dalam Rangka Pengukuran Desa Demi Desa Menuju Desa Lengkap Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Penggunaan Acara Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Bagi Pembebasan Tanah Oleh Pihak Swasta
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Permohonan Dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1977 Tentang Kewajiban Mengucapkan Sumpah Atau Janji Bagi Para Penjabat Pembuat Akta Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Penyelenggaraan Tata Usaha Pendaftaran Tanah Mengenai Hak Atas Tanah Yang Dipunyai Bersamadan Pemilikan Bagian-Bagian Bangunan Yang Ada Diatasnya
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 Tentang Tata Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Uang Pengganti Biaya Cetak Lembar Isian Di Bidang Pengurusan Hak Atas Tanah Dan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 149 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Permohonan Dan Penyelesaian Hak Atas Tanah Yang Di Atasnya Terdapat Rumah Negeri Golongan III Yang Telah Dijual
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Biaya Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Fatwa Tata-Guna Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Penambahan Ketentuan Mengenai Biaya Pendaftaran Tanah Untuk Badan-Badan Tertentu Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1978
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Permohonan Dan Pemberian Izin Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Kepunyaan Bersama Yang Disertai Dengan Pemilikan Secara Terpisah Bagian-Bagian Pada Bangunan Bertingkat
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1984 Tentang Penyediaan Dan Pemberian Hak Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan Sederhana/Perumahan Murah Yang Diselenggarakan Dengan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Dari Bank Tabungan Negara
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Penyediaan Tanah Dan Pemberian Hak Atas Tanah, Pemberian Izin Bangunan Serta Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan-Perusahaan Yang Mengadakan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984 Tentang Penyempurnaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Penyediaan Tanah Dan Pemberian Hak Atas Tanah, Pemberian Izin Bangunan Serta Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan-Perusahaan Yang Mengadakan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan Di Wilayah Kecamatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Tatacara Pensertipikatan Tanah Bagi Program Dan Proyek Departemen Pertanian
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1986 Tentang Tatacara Penyediaan Lahan Dan Pemberian Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1986 Tentang Pencabutan Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Fatwa Tata Guna Tana
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Di Seluruh Indonesia
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
Keputusan Menteri Dalam Negeri
- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK. 16/DDT/Agr/68 Tentang Pelarangan Kepada Semua Gubernur Kepala Daerah Cq. Kepala Kantor Inspeksi Agraria/Kepala Dinas Agraria Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Mengadakan Pencabutan Surat-Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Dalam Rangka Redistribusi Tanah Obyek Landreform
- Surat-Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 004/HK/DPT/1969 Tentang Cara Pengukuran Dan Pembuatan Peta-Peta Yang Dimaksud Dalam Pasal 1 Ayat 2 Dan Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Menteri Agraria No. 6 Tahun 1965
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK. 26/Dda/1970 Tentang Penegasan Konversi Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah
- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 257 Tahun 1975 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Teknis Pembayaran Ganti Rugi Secara Langsung
- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 258 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-Ketentuan Teknis Administrasi Dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Uang Sewa Dan Ganti Rugi Atas Tanahtanah Yang Terkena Ketentuan-Ketentuan Landreform
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 1978 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Direktorat Agraria Propinsi Dan Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform Sebagai Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1980 Mengenai Perincian Tugas Dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1981 Tentang Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah Yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat Dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, Yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 222 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Sub Direktorat Landreform Pada Direktorat Agraria Propinsi
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.13/DJA/1982 Tentang Penetapan Besarnya Biaya Administrasi Pemberian Atau Penegasan/Pengakuan Hak Milik Kepada Petani Peserta Proyek Pengembangan Perkebunan (Pir, Pir Khusus Pir Lokal, P.R.P.T.E., Pengembangan Karet Rakyat, Pengembangan Kelapa Rakyat)
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.15/DJA/1982 Tentang Penguasaan Kembali Tanah Negara Ex Eigendom Verponding No. 7267 Dan Tanah Negara Bekas Hak Barat Yang Telah Berakhir Jangka Waktu Berlakunya Yang Terletak Di Karet Kuningan Wilayah Jakarta Selatan
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.31/DJA/1982 Tentang Pengangkatan Anggota-Anggota Sekretariat Panitia Pertimbangan Landreform Pusat
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.51/DJA/1982 Tentang Perubahan Sk Menteri Dalam Negeri No SK.15/DJA/1982 Tentang Penguasaan Kembali Tanah Negara Ex Eigendom Verponding No. 7267 Dan Tanah Negara Bekas Hak Barat Yang Telah Berakhir Jangka Waktu Berlakunya Yang Terletak Di Karet Kuningan Wilayah Jakarta
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 268 Tahun 1982 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Penertiban/ Pemanfaatan Tanah Yang Dicadangkan Bagi Dan Atau Dikuasai Oleh Perusahaan-Perusahaan
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 277 Tahun 1982 Tentang Konsolidasi Tanah Perkotaan Di Lingkungan Karet, Karet Kuningan Dan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Wilayah Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Perihal Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 196 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Seksi Landreform Pada Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Ganti Kerugian Dan Harga Tanah Kelebihan Maksimum Dan Guntai (Absentee) Obyek Retribusi Landreform
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 1984 Tentang Pembentukan Sub Direktorat Landreform Pada Direktorat Agraria Propinsi Irian Jaya
- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK. 593.41-64. Tentang Penetapan Kembali Susunan Keanggotaan Team Pertimbangan Hak Guna Usaha Perkebunan Besar
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 Tentang Pedoman Organisasi Kecamatan
Peraturan Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.05/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 Tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 0l/PM.2/2009 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 08/Permen/M/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 04/Permen/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui Kpr Syariah Bersubsidi
Kesepakatan Bersama
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Persyarikatan Muhammadiyah Nomor : 1-SKB-BPN RI-2007 / Nomor : 027/I.0/B/2007 Tentang Percepatan Pengurusan Hak Dan Penerbitan Sertipikat Tanah Persyarikatan Muhammadiyah
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 3-SKB-BPN RI-2007 / No. Pol. : B/576/III/2007 Tentang Penanganan Masalah Pertanahan
- Kesepakatan Bersama Antara Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 06/SKB/M/2007 / Nomor : MOU-01/MBU/2007 Nomor : 4-SKB-BPN RI-2007 Tentang Pemanfaatan Tanah Milik Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Untuk Percepatan Pembangunan Rumah Susun Di Kawasan Perkotaan Bagi Masyarakat Menengah Bawah
- Kesepakatan Bersama Antara Departemen Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 04/MEN-KP/KB/XI/2007 / Nomor : 7–SKB–BPNRI-2007 Tentang Pemberdayaan Nelayan Dan Usaha Perikanan Skala Kecil Untuk Peningkatan Akses Permodalan Melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan PT. Pertamina (Persero) Nomor : 1 – SKB – BPN RI – 2008 / Nomor : 080 / C00000 / 2008 – SO Tentang Percepatan Pengurusan Hak Dan Penerbitan Sertipikat Tanah Pt. Pertamina (Persero)
- Nota Kesepahaman Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kabupaten Keerom Nomor : 2-SKB-BPN RI-2008 / Nomor : 590/118/BUP Tentang Survei, Pengukuran, Dan Pemetaan Tematik Serta Pengumpulan Data Pertanahan
- Nota Kesepahaman Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor : 3-SKB-BPN RI-2008 / Nomor : 02 – 2008 Tentang Survei, Pengukuran, Dan Pemetaan Tematik Serta Pengumpulan Data Pertanahan
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor : 5-SKB-BPN RI-2008 / Nomor : 92/DS300/05/2008 Tentang Pensertipikatan Tanah-Tanah Asset Perusahaan Umum (Perum) Bulog
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Badan Pusat Statistik Nomor : 7-SKB-BPNRI-2008 / Nomor : 27/KS/24-XI-2008 Tentang Penyusunan Dan Pemanfaatan Data Dan Informasi Spasial Dan Tekstual
- Kesepakatan Bersama Antara Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Dengan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : KEP.271/MEN/XII/2008 / NOMOR : 10 – SKB – BPN RI – 2008 Tentang Pensertipikatan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Transmigrasi


mohon pejelasan tenteng pengurusan sertifikat sebidang sawah , karna saya di mintai uang sebesar kurang lebh 8 jta, pa bnr pengurusan sertifikat sawah hrus bayar uang sebanyak itu?? terimaksh tolng di bals??
mohn tanyak berpa biaya untuk sertifikat tanah sawah krana saya di minta hampir 8jta,,, pa bnr untuk sertifikat harus bayar sebesar itu?? teriamakh,,,tolng d blas??
Bagaimana posisi kekuatan hukum dari tanah KPR yang akan dilelang,sementara pemilik tanah sudah menetap diluar negeri.thank atas bantuannya
Mohon Penjelasannya :
Apakah saat ini masih berlaku PMNA no. 4 tahun 1996 tentang tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu ? Terima kasih
Mohon info apakah PMNA no. 4 tahun 1996 tentang tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu. saat ini masih berlaku?
Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1959 tolong d posting
Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1959 koq gk ada……????????????????? tolong y di posting……..
Pak Ndaru thenkks… Blog yg cukup lengkap… Udah terbantu update ke filenya aku yg bolong… Thank bro…
saya mau nanya tentang PP yang menyatakan bahwa pelepasan tanah negara atau aset kabupaten yg mempunyai hak pakai cukup dengan keputusan bupati saja kami sudah memakai tanah tersebut dengan sewa ke pemda Tk ll sudah 30 tahun lebih .mohon bantuannya tks
Permohonan hak atas tanah negara memerlukan rekomendasi dari Bupati/Kepala Daerah. Mohon informasi, apa yang menjadi dasar ketentuan tersebut, UU, Perpres, PP, Permen, Kepmen, SE atau yang lain……… perlu banget nech……?
saya banyak terbantu …..terima kasih . tetapi saya juga butuh informasi tentang sestama no.3317/17.3-100/VIII/2009
thanks lho infonya, bantuan donk cari info disertasi tentang Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, butuh banget nich… yach minimal 3 gitu
Pak Ndaru yang baik,
Mohon bantuannya untuk mendapatkan dokumen dibawah ini.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 229/Kpts/KB.550/4/91 dan nomor 753/Kpts/KB.550/12/92 92 tentang pengembangan Perkebunan Besar dan Tata Cara Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan.
Terima kasih banyak atas bantuannya.
Salam
Asep
Selamat malam,
Mohon bantuannya tentang dokumen berupa :
Keputusan Direktur Jenderal Agraria & Transmigrasi dengan Persetujuan Menteri Agama Nomor : 1/Dd.AT/Agr/67, tanggal 13 Februari 1967, tentang Lembaga Keagamaan yang berhak atau diperbolehkan memperoleh Sertifikat Hak Milik Tanah.
Terima kasih.
anda msh berhak atas peninggalan warisan orang tua anda krn hak waris dari ayah adalah hak 50% anak dan 50% hak istri yg di tinggal mati oleh suaminya itu…. tuk lebih jelas anda bs hub kami di 082113450900 dgn bpk yudisyah dari kantor hukum Reclasseering Indonesia…
p. ndaru apakah mempunyai sk. mendari, dirjen agr atau keputusan kbpn tentang penunjukan badan2 keagamaan, sosial yg dpt menjadi subyek hak milik atas tanah? Ma kasih sebelumnya.
terima kasih banyak p’ ndaru atas info yang sangat bermanfaat bagi pekerjaaan , sukses selalu dan info lebih banyak lagi.
Thx atas di muatx Peraturan Pertanahan sehingga sy bs mndapatka dasar hukum bagi penulisan skripsi sy..
mohon penjelasan keluarnya SURAT BUPATI TAPUT (SUMUT) NOMOR 151/HUKOR/2012.Tentang pencabutan hak pake atas tanah dan bangunan untuk pembangunan alun-alun. Dimana surat tersebut surat pertama perintah pembongkaran bangunan tanpa ada surat peringatan atau pemberitahuan sebelumya. Apakah ini hal wajar dalam pemerintahan indonesia yang oleh keputusan bupati taput.trimakasih ( FB : charles tampubolon)
thanks atas kumpulan peraturan pertanahan yang kami dapat, smga persolan di bidang pertanahan dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana sesuai dgn ketentuan yg berlaku di NKRI tercinta ini.
Terima kasih info tentang berbagai peraturan / dokumen yg berhubungan dengan pertanahan. Tapi di ruang mana saya bisa diskusi lebih detail ttg persoalan tanah ?.
Pak Ndaru, mohon tolong diupdate peraturan2 yang belum masuk terutama yang tahun 2011, trimakasih ya. blognya sangat membantu sekali
Mohon penjelasan :
Eyang Buyut putri (sawiyatun) menerima waris dari ayahnya Eyang H. Dol Rokim.
Eyang buyut Putri kawin dng seseorang yang bernama K.M. Ibrahim dan dikaruniai anak 10 Orang.
Setelah keduanya Wafat, harta bendanya diwariskan ke 10 anak kandungnya.
yang saya mohon penjelasan :
Kenapa sekarang tanah eyang buyut Sawiyatun tadi, di regester Desa/ Krawangan Th. 1959, tercatat anak Menantu eyang buyut…., kok bukan salah satu anak kandungnya ?
mas, kumpulan peraturanya sangat lengkap dan membantu sekali buat yang berkecimpung di bisang kebijakan
salam
dear pak Ndaru
bisa bantu saya dapat contoh/bentuk surat penegasan penguasaan hak milik atas bidang tanah?
Terima kasih banyak atas bantuannya.
salam
Saya jadi semakin “ingin tahu“ dengan site ini,TERIMAKASIH pak Ndaru…….
saya ingin mendapatkan penjelasan mengenai balik nama
sertifikat atas tanah yang saya beli diluar kota, dimana karena saya bukan penduduk diwilayah tanah tersebut berada, maka saya dikenai biaya “absentee” sebesar Rp. 1000/m2 , apakah dasar pengenaan tersebut ? Terimakasih.
mohon informasi regulasi yang mengatur tentang program prona atau ajudikasi yang dibiayai APBN sehingga tidak boleh ada pungutan
Kumpulan peraturan ini sangat membantu untuk dipergunakan sebagai panduan dalam bekerja, terima kasih ya ……..panduannya. Namun saya lihat masih banyak yang belum di input, perlu personil yang lebih serius untuk menangani hal ini.
tks ats semuanya smoga akan memberi kemudahan pd kt dlm menyelesaikan permasalahan di bidang pertanahan wslm
trm kasih pak, byk sekali aturan prundang-undangan yg saya dpt dari ini shg ada reverensi untuk kami di Pemerintahan. skali lagi trm kasih pak
thx ya…
Oya, ini pasti lengkap dan tidak ada yang terlewat ya?
Trimakasih Atas Informasi PP-nya Semoga Allah SWT selalu melimpahkan Rizky & RohmatNYA yang barokah, amin.
mhn info bagaimana persyaratan perubahan dr sertifikat atas nama yayasan lama ke yayasan baru dg susunan pengurus yg lama?apakah ada pengenaan pajak atas perubahan tersebut dimana yayasan itu non profit dan berupa tempat ibadah??apa dasar pengenaan pajak atau biayanya itu?
terimakasih,
Rudy Tan
Pak Ndaru yang baik, ini hebat sekali. Semoga selalu hadir di dunia maya dan membuat update mengenai pertanahan. Terima kasih sekali. Saya menemukan beberapa link yang tidak cocok misalnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1981 isinya ternyata mengenai PRONA. Begitu pun terima kasih atas kerja baik anda.
salam
Osmet
Yth,
Pak Ndaru yang baik, terimakasih banyak.
Salam
saya baru tahu selengkapnya PP terimakasih Google
pak ndaru yang baik,
mohon informasi pemecahan tanah secara sempurna diatur dimana? terimakasih ya.
salam
tlng donk sebutkan tgspokok dan fungsi badan pertanahan dalam mengatur tata cara pelaksnaan adm.agraria/pertanahan di indonesia dan kebijakan2 yang berlaku sampai saat ini yg mna kebijakan2 tersebut berlaku di daerahdan terlihat dlm fakta.
Tanah warisan Alm.Oma saya dijual oleh alm. ayah saya ketika beliau msh hidup. Tapi pembayarannya dgn cara di angsur. Ketika ayah sy meninggal cicilannya belum selesai. Perlu di ketahui sy adalah anak dri istri pertama alm, ayah saya. Sy tidak prnh merasakan 1 rupiah pun dlm penjualan tanah tersebut. Kini pembayarnya msh tersisa 10% lagi. Pertanyaannya apakah saya msh berhak utk mendapatkannya? ataukah istri ke-2 ayah sy yang memang memiliki hak penuh dalam pembayaran sisa 10% tersebut.
Perlu diketahui bahwa ayah saya tidak pernah meninggalkan surat warisan apapun. Terima Kasih. Mohon balasannya
Undang-Undang tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang baru di sahkan tolong postingkan y mas ?
blog yag hebat dan komplit!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! saya suka ,,,
saya mau tanya tentang aturan /juknis /juklak tentang pembangunan jalur lingkar selatan di kabupaten sukabumi
terima kasih
mohon informasi mengenai maskud dari pengertian lahan pertanian bersertifikat menurut UU
mhn info segera
tks so much
Terima kasih atas poting inisangat membanyu sekali bagi keperluan pertanahan.
Thx bro! Smoga makin banyak org kayak ente di negeri qta yg tercinta ini!
saya ada lahan tanah 5 hectar mau dilelang,lokasi dimaluku utara pulau halmahera,bagi yang berminat silahkan hubungi email:a_chen08@yahoo.com sekian terima kasih
bang… makasih ya atas Blognya..
owh ya bang kalau ada update baru bilang” ya bang..
hehehe
update terus mas nDaru…trim infonya
matur nuwun pakde… sangat membantu dalam orientasi.
Pakde… boleh minta Per.Ka.BPN No. 4 Tahun 2008 ga? Matur nuwun
Boleh saya tau siapa nama kepala BPN jakarta selatan tahun 1996 dan tahun 2000 ? . Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih.
Mohon penjelasan, terkait dengan PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011, pasal 54, apakah objek yang tidak dapat diletakkan sita yang dinyatakan oleh juru sita pada Berita Acara Sita Eksekusinya termasuk Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 54?
Yth ;
Saya orang awam mengenai Hukum dan memohon penjelasan dari bapak/ibu.
Begini….Sy sedang bekerja pd perusahaan swasta bergerak di bidang listrik. Dimana pada areal yang nantinya kami pakai sebagai area konstruksi adalah tanah kehutanan dan kami juga sudah mendapat iji dari Dinas Kehutanan untuk pinjam pakai seluas 35 ha(IPPKH). Nah, dalam perjalanan waktu penduduk meminta agar tanah yang berada pada daerah kontruksi agar di ganti rugi, untuk kami mau bertanya ; apakah nanti tidak menjadi masalah jika dilakukan pembayran ganti rugi terhadap penduduk, sementara itu sah milik dari kehutanan, kedua : Bagaimana bentuk konkretnya jika dilakukan pembayran ganti rugi tanah agar tunttutan di kemudian hari tidak terjadi, karena banyak contoh yang sudah dialkukan pembayaran dibelakang hari jadi berubah pikiran. Kami memohon masukan jika boleh strategi untuk metode pembayaran ganti rugi yang baku (Normalnya). Terimakasih
terima kasih.. sangat membantu mendapatkan penjelasan yang berhubungan dengan penggunaan tanah terutama bagi kegiatan pertambangan.. kalau boleh dibantu lagi, bisakah menunjukkan aturan2 spesifik yang terkait dengan penyelesaian sengketa lahan pertambangan dengan perkebunan, hutan, transmigrasi dan tanah masyarakat ?
terima kasih ya gan…. sangat membantu banget
gan tolong diupload UU Pengadaan tanah yg baru, tq
gan tolong diupload UU Pengadaan Tanah yang baru2 ini disahkan dong
makasih infonya boss…
minta no hp boss. penting nih..
inbox email ane ya.. >> m.toyib30@yahoo.com <<
txs
tolong mas diupload Keputusan Menteri Dalam Negeri No 593/570 tanggal 22 Mei 1984 tentang
pencabutan wewenang Kepala Kecamatan untuk memberikan izin membuka
tanah seperti yang diatur oleh PMDN No.6 tahun 1972.
soalnya lagi nyusun tesis..makasih sebelumnya Mas Ndaru.
Mohon bantuannya SE Ka.BPN Nomor : 200-1268 tgl 21 Mei 2004 soalnya sy lg menyusun tesis, and thanks banyak atas bantuannya
sodara saya melakukan proses tukar guling tanah pribadi dengan tanah desa pada tahun 2003,tanah sodara saya sudah menjadi aset desa dan tanah desa sebagai pengganti sudah dibangun rumah,tapi sampai sekarang surat2nya belum jadi,padahal sdr sy sudah mengeluarkan sejumlah dana kpd pem des sejak 2003,mohon penjelasan bagaimana cara penyelesaian surat tanah tersebut,makasih…
Mas ndaru yth, bisakah saya mendapatkan dasar hukum tentang biaya yang harus dikeluarkan dalam proses permohonan HGU?
kami dari LBH Pertanhan dan Perumahan Indonesia adalah LBH yang siap membantu anda dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur hukum dan musyawarah dengan para pihak. anda bisa menconfim. kami lewat email : lbhppi@yahoo.com
terima kasih, semoga ini dapat mencerahkan rakyat,
terima ksih, pencerahan buat rakyat
Mohon bantuan BPN Pusat terhadap tanah saya yang ikut KTP Kota Palangka Raya tahun 1994, sertifikatnya keluar, tapi tanahnya tidak ada, sampai sekarang BPN Kota Palangka Raya tidak pernah serius utk urusan ini, karena katanya banyak melibatkan orang dalam. Sampai sekarang saya hanya pegang sertifikat, tapi tanahnya tidak ada. Tolong, di mana lagi saya meminta keadilan. Tks
buat mas stia pranoto,
untuk ganti rugi tanah negara, bisa mendownload peraturan berikut (sudah ada di link peraturan milik mas ndaru):
1. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 –> http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/perpres_36_2005.pdf
2. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 –> http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/perpres_65_2006.pdf
3. Peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007 –> http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/peraturan-kepala-bpn-nomor-3-tahun-2007-ttg-ketentuan-pelaksanaan-pp-nomor-36-tahun-2005.pdf
untuk pembiayaan nya:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 –> http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/peraturan-menteri-keuangan-nomor-58-pmk-02-2008-ttg-biaya-panitia-pengadaan-tanah-kepentingan-umum.pdf
2. Pearturan Dirjen PB Nomor PER-31/PB/2008 –> http://www.ndaru.net/wp-content/uploads/peraturan-direktur-jenderal-perbendaharaan-nomor-per-31-pb-2008-ttg-mekanisme-pembayaran-biaya-pengadaan-tanah.pdf
mas bahri, setau saya biaya persertipikatan tanah prona (bukan perona) dari BPN ada Rp.0,- karena seluruh biaya dianggarkan dari APBN..
jika ada biaya, maka biaya tersebut BUKAN dari BPN, melainkan dari pihak2 tertentu, bisa jadi dari aparat desa atau oknum tertentu yang mengatasnamakan BPN..
yg meminta siapa ? jadi sebaiknya bapak meminta konfirmasi langsung….klo dari aparat desa, mungkin bisa jadi termasuk administrasi dari desa tersebut…jika dari pihak bpn, coba silahkan konfirmasi lansung ke kantor pertanahan setempat………
Ijin nyalin..
Mohon Penjelasannya Pak:
di Wilayah kami ada Lahan Sawah Ex Erfacht yang sampai sekarang belum bersertifikat maupun SPPT.
selama ini pengelolaan Lahan tersebut dikelola oleh Masyarakat.
Kemudian Pemda setempat mengClaim kalau Lahan tersebut adalah Aset Pemda.
Apa dasar hukum dari Pemda bahwa Lahan itu milik Pemda??
Apakah masyarakat atau Desa setempat tidak punya hak memiliki atau mengelola Lahan tersebut?? Apabila iya bisa Dasar Hukumnya apa??
gan , request bisa gak gak…….tolong donk gan saya minta dikirimi lampiran Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah…….makasih gan sebelumnya
saya sudah membeli tanah kepada pak tahir seharga 5jt, setelah saya ingin membangun rumah di tanah itu kepala desa melarang utk membangun rumah di tanah itu, dengan alasan berdampingan dengan SD, padahal tanah itu sudah di buat SPPT (surat pernyataan penguasaan tanah) oleh sekdes dan kades.sebelum saya membangun rumah kades tidak ada komplain sedikitpun, setelah saya membangun rumah kades komplain terhadap rumah saya tersebut. kalau menurut bapak siapa yang salah???
saya atau kades…??? UU apa yang bisa menguatkan kasus ini.terima kasih sebelumnya.
mw nanya kalo orang lain yang mmbangun rumah di tanahnya saya trus saya harus gmn ?????
Pertanyaan 1 :
PT.A mendapat izin lokasi pada areal kawasan HPK ternyata didalam kawasan HPK sudah ada yang mengusahakannya berupa perkebunan rakyat perseorangan dan perkebunan berbadan hukum, bagaimana solusi untuk penyelesaian oleh pihak-pihak, mohon informasi
Pertanyaan 2
Saat ini berkembang di masyarakat melalui DPRD untuk melakukan pengukuran ulang dari luasan HGU, apa dasar hukum untuk melakukan pengukuran ulang dari suatu objek tanah yang sudah diusahakan? bukankah yang berhak mengajukan pengukuran ulang adalah yang memiliki hak pada tanah yang dimaksud ?
Terimakasih
Pertanyaan 1 :
PT.A mendapat izin lokasi pada areal kawasan HPK ternyata didalam kawasan HPK sudah ada yang mengusahakannya berupa perkebunan rakyat perseorangan dan perkebunan berbadan hukum, bagaimana solusi untuk penyelesaian oleh pihak-pihak, mohon informasi
Pertanyaan 2
Saat ini berkembang di masyarakat melalui DPRD untuk melakukan pengukuran ulang dari luiasan HGU, apa dasar hukum untuk melakukan pengukuran ulang dari suatu objek tanah yang sudah diusahakan? bukankah yang berhak mengajukan pengukuran ualng adalah yang memiliki hak pada tanah yang dimaksud ?
Terimakasih
mohon pencerahanya berapa biaya pensertipikatan sebidang tanah melalui perona utk tanah karena sangat berbeda dgn kenyataan dilapangan mencapai biaya per sertipikat perona minimal rp 2.00.000 sampai Rp. 3.500.000 ini terjadi di daerah ciledug tangerang dan sekitarnya pada saat pengukuran minta DP dulu sebesar Rp.2.000.000 tanpa ada kwitansi per sertipikat,apakah ini yg ditetapkan pihak bpn atau akal akalan para kepala desa dan perangkatnya.trims.
penyertipikatan tanah secara prona tanpa dipungut biay, alias gratis, karena program pemerintah
tolong dasar hukum tentang ganti rugi tanah negara bagi kepentingan umum, pasal dan ayatnya, trims
tolong peraturan beserta pasal dan ayatnya
tolong dasar hukum tentang ganti tanah negara bagi kepentingan umum, pasal dan ayatnya, trims
katanya NJOP dipublish ya? kok saya buka ngga bisa2 ya…tolong dibantu dong..trims
klo bsa dbantu gan tlong krimkan format penulisan surat pengalihan harta warisan ……………
ijin donlot gan
Terimakasih atas bantuannya menghimpun peraturan tentang pertanahan ini, sangat membantu sekali…. sekali lagi terimakasih
Terima kasih banyak atas disediakannya beragam undang-undang tentang pertanahan nasional sehingga kami komunitas masyarakat kacil dapat mengetahui seluruh peraturan dan undang-undang yang ada, karena masalah peraturan dan perundang-undangan di negri kita seperti masih tersembunyi dan sangat jarang masyarakat yang tahu banyak tentang hal tersebut. bahkan cenderung dipermaikan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan atas ketidak tahuan masyarakat tentang berbagai peraturan dan undang-undang yang berlaku dan termasak yg tidak berlaku lagi. Salam Nusantara
saya mau tanya,apa aturan perundang undangan tentang prona pak?
kepres atau peraturan pemerintah? nomor brapa dan tahun brapa?
mohon penjelasan berapa biaya pensertipikatan sebidang tanah melalui perona utk ta.2010/2011 karena sangat berbeda dgn kenyataan dilapangan mencapai biaya sertipikat perona lbh kurang rp 4.500.000 per sertipikat,apakah ini yg ditetapkan pihak bpn atau akal akalan para kepala desa dan perangkatnya.trims.