Buku Alamat BPN
Buku-buku ini berisi daftar alamat dan nomor telpon/fax kantor pejabat Badan Pertanahan Nasional RI dari tingkat Pusat, Kantor Wilayah BPN (Provinsi) hingga Kantor Pertanahan (Kabupaten/Kota).
Format file PDF, silakan di-download, gratis.
- Buku Daftar Alamat Pejabat Negara dan Badan Pertanahan Nasional RI, Edisi 2010 (data valid s/d Januari 2010)
- Buku Daftar Alamat Pejabat Negara dan Badan Pertanahan Nasional RI, Edisi 2009 (data valid s/d Desember 2008)


Yth. Badan Pertanahan Nasional.
Semoga aktivitas kita selalu dilindungi Allah SWT.
Kami hanya ingin menawarkan kepada seluruh Kantor Cabang Badan Pertanahan Nasional baik wilayah JABODETABEK ataupun di luar wilayah JABODETABEK..
Kami di sini hanya ingin menawarkan MESIN PERALATAN KANTOR ..
Salah satu produk kami adalah Mesin Perforator/ Perforasi ( Security print machine) , Mesin ini digunakan untuk Mengamankan dokumen ( Saffety Document) dari tindak Pemalsuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mesin Perforator/ Perforasi terbagi beberapa cara pengoperasian antara lain : MANUAL SISTEM, ELEKTRIK SISTEM, dan perpaduan antara ke duanya DOUBLE SISTEM, Sehingga menghasilkan tanda cetak pada kertas dokumen berupa lobang / bolongan yang berbentuk Angka, Huruf, Logo maupun kombinasi dari ketiganya.
Adapun produk kami yg lain seperti :
1. Mesin Hitung Uang
2. Mesin Foto Copy
3. Mesin Penghancur Kertas
4. Dan semua jenis peralatan Kantor
Hubungi :
Rachmat Syafe’i (085319207710 & 021-83333446)
E_mail : auramachine1@gmail.com
aura_machine@yahoo.com
KAMI SIAP MEMENUHI KEBUTUHAN ANDA
moho kepada BPN, saya minta buku alamat BPN edisi2011 ..secepatnya,,tks..
SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : – Connie Indrowaskito (42) tahun dianiaya secara ramai-ramai oleh Satpam BPN Surabaya II didepan pintu Kantor BPN Jalan Krembangan 57, Surabaya Kamis, 5/01/2012, 18.30 Wib.
Bermula dari Conie Indrowaskito mengajukan kredit dengan agunan 2 (dua) surat rumah di Bank Mandiri Jalan Basuki Rakhmat, Surabaya tetapi hanya satu agunan yang dapat disetujui sedangkan surat yang kedua ditolak karena ganda. Sehingga rencana Connie untuk membuka usaha jadi gagal dan mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Menurut Connie,”Bahwa Ibu atau saya tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat pada YKP KMS, darimana bisa dobel, yang salah ini kan BPN.”
Connie menagih janji pada Kasubsi Poltak Silitonga, SH yang mana telah mendapat mandat dari Bambang Suhandoyo, SE, SH, Mhum sebagai Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah untuk menangani permasalahan yang sedang timbul. Dan akhirnya Poltak berjanji untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat kesalahan BPN ini dan juga mengenai masalah pada Bank Mandiri pada Connie.
Connie menambahkan,”Dikarenakan Poltak tak dapat atau sering menghindar ketika ditemui, maka saya berinisiatif dengan masuk mobil Dinas yang biasa dipakai oleh Ka Sub Seksi Peralihan Hak, Pembebanan Hak dan PPAT ini dan sopirnya Joko Wan (Karyawan BPN) pada saat itu. Oleh sopir disuruh keluar dari mobil juga dimaki dengan kata-kata seronok, tetapi saya tetap didalam mobil dan pada saat itu masuklah 4 orang yaitu Charles Setnaf (jukir), Muksin (satpam) dan Ridwan (karyawan BPN).”
“Setelah 5 orang termasuk saya didalam mobil maka mobil itu berjalan berkeliling sekitar 1 (satu) jam dan berhenti didepan Hotel Majapahit, kemudian Joko Wan memberitahukan jika Poltak menunggu saya digedung yang ditunjuknya, tetapi saya tidak mau turun, akhirnya mobil diarahkan kembali ke Kantor BPN Krembangan. Setelah sampai didepan pintu masuk BPN mobil berhenti dan saya dipaksa keluar dengan cara menganiaya sampai timbul memar, lebam dan benjol dikepala,”ujarnya pada Extremmepoint.com.
Menurut Kuasa Hukum Connie dari Satria Wira Justisia, Kukuh, SH mengatakan,”akan mengawal perkara ini dan berdasarkan fakta juga bukti-bukti serta hasil lab medis yang ada saya yakin tersangka akan segera diproses.”(YYK/BNZ)
makasih infonya boss…
minta no hp boss. penting nih..
inbox email ane ya.. >> m.toyib30@yahoo.com <<
txs
asalmualikm.di harian medan bisnis edisi sebelumnya saya membaca menurut keterangan menejer kebun pt gruty lestari pratama hgu pt gruty lestari pratama di tahun 2005,dgn luas lahan 3795,04 ha,dari yang di usulkan 10000 ha di thn 1999.dan yg menghasilkan 1720 ha,yg belom 1832 ha.Kenapa sekarang menjadi thn 2007 hgu nya,sebena
Yth. Badan Pertanahan Nasional Pusat
Pada tahun 1994 saya mengikuti program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya di kawasan Jl. Bukit Raya – Jl. Batu Suli. Tanah saya seluas 1200m2. Dalam sertifikat yang keluar tahun 1995, tanah saya berkurang menjadi 810m2, dengan alasan untuk fasilitas umum. Tapi ternyata tanah saya ditempatkan jauh berubah dari tempat semula dan sebagian besar berada di tanah orang lain yang tidak mengikuti program KTP, dan sdh pasti pemiliknya tidak merelakan sebagian tanahnya untuk saya, dan sampai sekarang BPN Kota Palangka Raya tidak bertanggung jawab dengan tanah tsb. Saya sudah lapor beberapa kali, tapi hasilnya masih nihil, sehingga status tanah saya sampai sekarang masih belum jelas. Mohon bantuan dari BPN Pusat utk cek ke BPN Kota Palangka Raya, dan saya sebaiknya lapor ke mana lagi. Apakah harus diselesaikan di pengadilan? terima kasih.
Saya ingin menanyakan HGU PT.TANJUNG SIRAM kebun kelapa sawit di desa aek kanan kec dolok sigompulan kabupaten padang lawas utara propinsi sumatera utara. karena kondisi dilapangan sangat memanas. Masyarakat setempat dimana perusahaan itu berdiri menuntut tanah itu dikembalikan karena dulunya itu tanah masyarakat yg garap perusahaan dari tangan masyarakat
Yth. Pak Ndar
email para pejabat BPN kok tdk ditampilkan, mohon di krm email Direktur Pendaftaran Tanah dan Ruang.
Rouf
Sorong, Papua Barat
assalamalakum,di madina sumut perusahaan perekebunan pt gruty lestari pratama mengantongi hgu di thn 2007 dengan permohonan luas lahan 10000 ha.Dan yg di kelola baru sekitar 3700an.smpai saat ini masyarakt mencurigai bahwa lahan yg telah di kelola tsb,melebihi dari apa yg telah di jelaskan kepada publik.menurut perhitungan tanah wilayat masyarakt dulu,
mohon kepada bpn pusat,untuk mengutus bpn kabupatn agar bisa kiranya turun ke lapangan utk mengecek kebenaran tsb.karena masalah ini sudah menjadi kisruh di tengah masyarakt.wassalm
ingin menanyakan daftar nama2 SHM untuk wilayah silungkang…
sebab saya curiga tentang ada nya nama 1org di dalam SHM milik keluarga……
dan saya minta tolong kepada pihak BPN untuk memberi daftar nama2 tersebut…..
sebelum nya saya ucapkan terima kasih
Mohon bantuannya pak, saya lagi mencari Surat Edaran deputi bidang pengukuran dan pendaftaran tanah No.600-494D.IV Tanggal 8 februari 2000, untuk keperluan penulisan tesis saya…. terimakasih banyak sebelumnya.
mhon bantuan kepada bapak/ibu, rekan sekalian… apakah ada yang memilik contoh RPD (Risalah Pengolahan data) pembatalan sertipikat…
sebelumnya sy ucapkan terima kasih
saya sudah membeli sebidang tanah dan hanya punya surat pernyataan jual beli antara saya dan pihak pembeli. yang ingin saya tanyakan adalah …berapa biaya pengurusan untuk membuat sertifikat ????? dan kemana saya harus memperoleh informasi yang lengkap tersebut??
d BPN KABUPATEN NGANJUK terjadi…………
pemerintah sibuk memberantas KKN tpi kni sya merasakan hal itu.
sertifikat tanah sya sdh 2 thun tak kunjung selai dan skrg setelah sertifikat nya d temukan,yg kmarin nya itu telah hilang trselempit entah ke mna,skrg meraka malah meminta uang lgi..!! kta nya bebas KKN??? berantas korubsi……!!!!!!!!!!!!!!!
kebetulan kami ingin menjual tanah yg berlokasi di permata hijau II Jakbar seluas 5 hektar,sejauh ini berjalan dgn lancar dan ketika ingin terjadi transaksi ternyata sertifikat itu tidak di notaris melainkan di perorangan yg mengaku bahwa sang ahli waris telah berhutang kepada nya senilai Rp.100jt, saat ini kami membutuhkan sertifikat itu untuk membawa nya ke BPN untuk memperjelas keaslian nya,lalu segera terjadi transaksi karna minat calon pembeli nya sangat antusias sekali, tapi pihak perorangan tsb tidak mau memberikan sebelum uang nya di kembalikan,apakah ada solusi? mohon bantuan nya. tlp 0817727576
Dengan terbinya koran harian di solo Awang Wirawan Heviyanto terlibat kasus narkoba yg sekarang di polres Sragen,apa benar Awang Wirawan Heviyanto WB di BPN Wonogiri?maaf yang benar Polres Sragen.
Dengan terbinya koran harian di solo Awang Wirawan Heviyanto terlibat kasus narkoba yg sekarang di polres ngawi,apa benar Awang Wirawan Heviyanto WB di BPN Wonogiri?
@Abu:
tanya dimana alamat lengkap kantor BPN Jakarta Timur? di sebelah timur Kantor Walikota JakTim ada jalan masuk ke selatan, maka di sana ada Kantor Pertanahan, dekat Pengadilan Niaga? Maka ya tidak gabung dgn BPN pusat, juga tidak dg JakPus.
syarat & cara mengecek sertifikat yg asli diBPN? cukup datang ke Kantor Pertanahan Kab/Kota setempat, mengisi form/aplikasi, ajukan form tsb diserta sertpikat asli dan tanyakan apakah dapat ditunggu; jika tak dapat ditunggu saat itu maka esoknya sudah wajib dapat dijawab karna standar waktu 8 jam.
Moga manfaat, tks.
Salam, Bambang Ard
mau tanya dimana alamat lengkap kantor BPN Jakarta Timur?apakah gabung dgn BPN pusat?dan bagaimana syarat cara mengecek sertifikat yg asli diBPN?
@Fatkhur=Harri
@Asriu:
jika ingin cek SU asli, silakan datang ke Kantor Pertanahan setempat, jangan yg lain, malah makin keliru nanti.
tks
@Harri Irmawan:
Juklak Prona sudah jelas, ada di BPN. Jika ingin paham, silakan datang ke Kantor Pertanahan Kab/Kota setempat untuk mendapat penjelasan dari Penanggungjawab Prona.
Agar maklum, tks.
Kantah Jakpus di Kantor Walikota Jakpus, Jl. Tanah Abang I?
Alamat Kantah Tangerang Selatan masih menginduk di Tangerang, komplek Pemda di Tigaraksa. Agar maklum, Bambang
kinerja BPN wilayah nganjuk tidak bagus. masalah nya,BPN nganjuk saat mengurus sertifikat tidak kunjung jadi hingga 2 tahun bahkan ada yang mencapai 4 tahun.
bagai mana seharus nya?? apa kah ini sudah memenuhi kiteria yg bagus?
Maaf kalau boleh tau, alamat kantor BPN tangerang selatan dimana ya ? apakah sama dengan tangerang ?
Maaf, kalo boleh tahu kantor pertanahan Jakarta Pusat dimana ya?
@Djosman Piansa N
satu2nya cara membuktikan SU(surat ukur) palsu atau tidak yaitu dengan mecocokkan no SU tersebut dengan data SU di Kantor BPN yg menerbitkan kemudian mencocokkan sertipikat yg ditunjukkan oleh SU, dan perbandingan gambar SU dengan keadaan lapangan melalui pengembalian batas untuk lebih detail dan jelasnya silahkan berkonsultasi dengan Kantor pertanahan kabupaten tempat tanah tersebut / advokat(penasihat hukum atau pengacara ) yang khusus menangani masalah pertahanan
Selamat datang
Mhn dengan sangat bahwa PTPN VII (SULI) PANANG JAYA -PENANGGIRAN Kab MUARA ENIM Sumatra Selatan,mengenai HGU sampai saat belum diterbitkan dikarna PT Tsb masih dalam sengketa.jd kalau HGU diterbitkan yang dirugikan adalah masyarakat,pd tgl 18 juli 2011 Bapak Bupati telah menetapkan PTPN VII SULI tidak boleh mengadakan aktivitas,sbb PTPN VII surat menyurat semua manipulasi data dan membodoh2 masyrakat
Desa Cisarua, Desa Curugbitung dan Desa Nanggung Kecamatan Nanggung Kab Bogor-Jawa Barat, 3 desa tersebut merupakan desa-desa yang didalamnya terdapat perkebunan yaitu PT Hevea Indonesia (Hevindo), perusahaan tersebut memiliki izin HGU dengan no.29/HGU/DA/1988. Sejak tahun 1995 areal seluas 310,78 Ha sesuai dengan sertifikat HGUnya, tidak dikelola dengan baik, alhasil perkebunan tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka, karena lahannya diterlantarkan, kemudian karena melihat kondisi tersebut masyarakat berinisiatif menggarap lahan tersebut sejak 1997 hingga saat ini. Berdasarkan informasi HGU perusahaan tersebut akan berakhir pada 31 desember 2013, dan perusahaan tersebut berusaha untuk memperpanjangnya. Namun masyarakat yang sudah merasa memiliki lahan tersebut tidak terima, karena perusahaan tersebut telah melanggar aturan.
Desa kami penerima program prona 2011 pak, dala surat yang kami terima dari bpn Kab, bahwa prona ini sebagian pembiayaanya di tanggung APBN dan sebagian lagi di tanggung pemohon, untuk pembiayaan oleh APBN ada di BPN Kab beserta aturan yang melindungi, logikaya untuk yang ke pemohon segala sesuatunya harus di urus sendiri, mulai pembelian matrei, pemenuhan blangko, patok batas, penendangan pejabat PPAT, legalitas kepala desa, saksi, pamasangan patok batas, pendampingan pengukuran juga penulisan blangko, problemnya pak pemohon itu mayoritas ndak bisa baca tulis, dan ndak mampu ngurusi hal-hal seribet itu, dan secara legal formal desa ndak punya kewajiban untuk membantu, sebab itu bukan tugas perbantuan dan juga dalam tupoksinya baik di uu, pp ataupun perda ndak ada yang mewajibkan itu, lalu kalau kita bantu lalu kita dapat upah jadilah kita yang kena pungli, mohon segera di terbitkan aturan yang jelas, entah itu berupa juknis, surat keputusan atau yang lainya yang mengatur tehnis pelaksanaan di tingkat bawah, agar program prona bisa berjalan dan desa ndak ada masalah…mohon di balas pak klo bisa ke alamat jl.salak gg.sawo no.29 Rt o6/ Rw 02 . kecamatan tegal barat kode pos: 52112 ..saya tunggu balasan surat dari BPNRI .tanks
Desa kami penerima program prona 2011 pak, dala surat yang kami terima dari bpn Kab, bahwa prona ini sebagian pembiayaanya di tanggung APBN dan sebagian lagi di tanggung pemohon, untuk pembiayaan oleh APBN ada di BPN Kab beserta aturan yang melindungi, logikaya untuk yang ke pemohon segala sesuatunya harus di urus sendiri, mulai pembelian matrei, pemenuhan blangko, patok batas, penendangan pejabat PPAT, legalitas kepala desa, saksi, pamasangan patok batas, pendampingan pengukuran juga penulisan blangko, problemnya pak pemohon itu mayoritas ndak bisa baca tulis, dan ndak mampu ngurusi hal-hal seribet itu, dan secara legal formal desa ndak punya kewajiban untuk membantu, sebab itu bukan tugas perbantuan dan juga dalam tupoksinya baik di uu, pp ataupun perda ndak ada yang mewajibkan itu, lalu kalau kita bantu lalu kita dapat upah jadilah kita yang kena pungli, mohon segera di terbitkan aturan yang jelas, entah itu berupa juknis, surat keputusan atau yang lainya yang mengatur tehnis pelaksanaan di tingkat bawah, agar program prona bisa berjalan dan desa ndak ada masalah
Desa kami penerima program prona 2011 pak, dala surat yang kami terima dari bpn Kab, bahwa prona ini sebagian pembiayaanya di tanggung APBN dan sebagian lagi di tanggung pemohon, untuk pembiayaan oleh APBN ada di BPN Kab beserta aturan yang melindungi, logikaya untuk yang ke pemohon segala sesuatunya harus di urus sendiri, mulai pembelian matrei, pemenuhan blangko, patok batas, penendangan pejabat PPAT, legalitas kepala desa, saksi, pamasangan patok batas, pendampingan pengukuran juga penulisan blangko, problemnya pak pemohon itu mayoritas ndak bisa baca tulis, dan ndak mampu ngurusi hal-hal seribet itu, dan secara legal formal desa ndak punya kewajiban untuk membantu, sebab itu bukan tugas perbantuan dan juga dalam tupoksinya baik di uu, pp ataupun perda ndak ada yang mewajibkan itu, lalu kalau kita bantu lalu kita dapat upah jadilah kita yang kena pungli, mohon segera di terbitkan aturan yang jelas, entah itu berupa juknis, surat keputusan atau yang lainya yang mengatur tehnis pelaksanaan di tingkat bawah, agar program prona bisa berjalan dan desa ndak ada masalah